Buron 6 Bulan, Pembacok 2 Warga Kulonprogo Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Budi Utomo
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penganiayaan dan pembacokan yang buron selama enam bulan. (foto: iNews.id/kuntadi)

“Total kasus ini ada tiga. Santang masih menjalani proses di Sleman, sedangkan temannya yang lain sudah proses persidangan,” katanya.

CAK yang diamankan polisi mengaku, hanya ikut mencari pelaku yang menganiaya anak buah Santang. Lantaran tidak ketemu, mereka melampiaskan dendam dengan membacok orang yang ditemui di jalan.

“Setelah kasus itu saya kabur jadi buruh di Solo,” katanya.

CAK mengaku baru sekali ini melakukan aksi kriminal. Hal itu dilakukan hanya karena ikut-ikutan dengan dua temannya yang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal