Curi Motor Teman Sendiri, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Dari hasil pemeriksaan, poelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Bahkan pelaku juga membawa kabur handphone dan dompet berisi surat-surat penting lainnya. 
  
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kafe di Bangkalan Dibobol Maling Terekam CCTV, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Tablet

57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal