Curi Motor Teman Sendiri, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Dari hasil pemeriksaan, poelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Bahkan pelaku juga membawa kabur handphone dan dompet berisi surat-surat penting lainnya. 
  
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

12 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

13 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

16 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

16 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal