Curi Motor untuk Cari Kerja, Eks Pegawai Bea Cukai Ditangkap Polisi

Sindonews
Priyo Setyawan
Ilustrasi (Foto: AFP)

“Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat,” kata Rachmadiwanto, Senin (29/6/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan yaitu dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data yang dikumpulkan, petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku di daerah Kunden, Jogotirto.

“Petugas kemudian mengamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri malam itu juga dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ICL kepada petugas mengaku motor itu akan digunakan sendiri. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta setelah dikeluarkan dari tempatnya bekerja di kantor Bea Cukai Juanda. Dia sudah di Yogya selama satu bulan, selama ini dia hidup menggelandang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

3 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal