Curi Motor untuk Cari Kerja, Eks Pegawai Bea Cukai Ditangkap Polisi

Sindonews
Priyo Setyawan
Ilustrasi (Foto: AFP)

“Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat,” kata Rachmadiwanto, Senin (29/6/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan yaitu dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data yang dikumpulkan, petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku di daerah Kunden, Jogotirto.

“Petugas kemudian mengamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri malam itu juga dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ICL kepada petugas mengaku motor itu akan digunakan sendiri. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta setelah dikeluarkan dari tempatnya bekerja di kantor Bea Cukai Juanda. Dia sudah di Yogya selama satu bulan, selama ini dia hidup menggelandang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

20 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal