Didominasi Napi Narkotika, 1.099 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan

Antara
Sebanyak 1.099 narapidana di DIY mendapatkan remisi kemerdekaan. (foto: antara)

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada sembilan kepala lapas/rutan/LPKA se-DIY yang nantinya memberikan langsung kepada para warga binaan pada 17 Agustus 2022.

Sultan HB X menuturkan melalui remisi itu akan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Harapannya bisa memperbaiki kualitas hubungan mereka dengan keluarga.

"Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur Sultan HB X.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal