Didominasi Napi Narkotika, 1.099 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan

Antara
Sebanyak 1.099 narapidana di DIY mendapatkan remisi kemerdekaan. (foto: antara)

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada sembilan kepala lapas/rutan/LPKA se-DIY yang nantinya memberikan langsung kepada para warga binaan pada 17 Agustus 2022.

Sultan HB X menuturkan melalui remisi itu akan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Harapannya bisa memperbaiki kualitas hubungan mereka dengan keluarga.

"Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur Sultan HB X.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

6 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

6 bulan lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal