Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Anggota Satpol PP Kulonprogo Dilaporkan Polisi

Kuntadi
uang (ilustrasi: inews.id_

KULONPROGO, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Min (50) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo. 

“Benar ada laporan penipuan atau penggelapan dalam jual beli tanah,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (31/8/2021). 

Jeffry mengatakan, kasus ini berawal saat korban Dwi Priyanto (34) warga Pengasih sepakat membeli tanah yang ditawarkan oleh pelaku pada 2020 silam. Pada 6 Agustus 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp36,5 juta untuk membeli tanah seluas 90 meter persegi.

Saat itu, korban sempat diajak ke salah satu notaris yang ada di dekat Kantor Lurah Kaliagung, Sentolo untuk proses pengurusan akta tanah. Setelah ditunggu hingga satu tahun, akta tanah itu tidak jadi dan pelaku selalu mengatakan akta tanah belum jadi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

9 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

14 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

15 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

16 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal