Diiming-Imingi Makan Bakso di Yogyakarta, Bocah 9 Tahun Diculik

Saeful Efendi
Ibu dan anak yang menjadi pelaku penculikan saat diamankan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan polisi yang memburu kedua pelaku setelah kasus penculikan ini dilaporkan ke polisi.  

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Para pelaku akan dijerat pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Tragis! Nenek di Sergai Dibunuh Menantu dan Pengasuh Cucu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal