Diiming-Imingi Makan Bakso di Yogyakarta, Bocah 9 Tahun Diculik

Saeful Efendi
Ibu dan anak yang menjadi pelaku penculikan saat diamankan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan polisi yang memburu kedua pelaku setelah kasus penculikan ini dilaporkan ke polisi.  

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Para pelaku akan dijerat pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

1 bulan lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

1 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Hotman 911 Datangi Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Ungkap Kasus Lain di Garut

3 bulan lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal