Dikawal Brimob, 79 Pegawai Pinjol Ilegal Dipulangkan dengan Bus dan Truk

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

"Saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata  Roland Ronaldy.

Diberitakan sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.

Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

2 bulan lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal