Disnakertrans Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Bayar Karyawan dengan Skala Upah

Antara
Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib gaji karyawan dengan skala upah (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id – Setiap perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta wajib membayar karyawan sesuai dengan ketentuan dan skala upah yang berlaku. Pembayaran gaji tidak hanya berdasarkan atas upah minimum kota. 

“Pemberian upah yang adil menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pemberian upah yang layak akan menjadikan karyawan lebih betah. Perusahaan bisa menekan biaya untuk seleksi, pendidikan dan pelatihan hingga biaya lainnya.  

Ketentuan struktur dan skala upah sudah tertuang dalam berbagai aturan, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja, penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah. Tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.

“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun maka penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

26 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

31 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Sempat Terdengar Letupan

31 hari lalu

Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Api Membesar dari Lantai Atas

2 bulan lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal