Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu-Sabu dalam Sepatu, Kakek Ini Ternyata Residivis

Kuntadi
Ilustrasi (Foto: AFP)

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pada 2008, pelaku tertangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja.

“Pelaku itu residivis dalam perkara peredaran ganja pada 2008 silam,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 11 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

3 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal