Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pada 2008, pelaku tertangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku itu residivis dalam perkara peredaran ganja pada 2008 silam,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 11 tahun.