Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu-Sabu dalam Sepatu, Kakek Ini Ternyata Residivis

Kuntadi
Ilustrasi (Foto: AFP)

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pada 2008, pelaku tertangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja.

“Pelaku itu residivis dalam perkara peredaran ganja pada 2008 silam,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 11 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

7 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

11 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

13 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

21 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal