Ditangkap Polisi, Pria ini Gelapkan Uang penjualan Mobil Hanya Untuk Main Perempuan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan penjulan mobil di Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

Sesampai di kosnya, korban menghubungi SYN  melalui hanpdhonenya. Namun tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengecek ke penginapan. Saat itulah diketahui pelaku sudah pergi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.  

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya  ke Mapolsek Mantrijeron.
 
“Pelaku  kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang  bukti uang Rp10 juta,”  kata Hery Subagya.

Kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk bersenang-senang. Uang itu dipakai untuk sewa hotel, karaoke dan bersenang-senang dengan wanita bayaran.  Atas perbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal  373 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

24 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

31 hari lalu

Dekat Wisata Religi, Triizz Hotel Semarang Tawarkan Penginapan Nyaman dan Strategis

1 bulan lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

2 bulan lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal