Ditreskrimsus Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Ahmad Antoni
AK (tengah), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

Dari penggerebakan di kantor yang ada di Yogyakarta, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 300 komputer. Sedangkan kantor ruko juga sudah disegel.  

"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal