Ditreskrimsus Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Ahmad Antoni
AK (tengah), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng memburu pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Yogyakarta. Polisi saat ini telah menetapkan satu orang AK (26) sebagai tersangka yang berstatus sebagai debt collector.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni yakni penagih (debt collector) pinjol karena ada unsur pemerasan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10/2021). 

Polisi juga masih memburu pemodal yang merupakan warna negara asing (WNA). Sedangkan karyawan yang lain dari dirut AM, HRD-nya Li, dan beberapa karyawan lain masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno. 

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

1 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

4 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

4 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

6 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal