Dua Mahasiswa Pembunuh Sadis di Jalan Jogja- Wonosari Terancam Penjara Seumur Hidup

Suharjono
Petugas kepolisian melakukan olah di TKP penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Patuk, Gunungkidul. (Foto: istimewa)

Dalam melakukan aksi perampokan, keduanya tergolong sangat sadis. Modus yang digunakan dengan cara memepet kendaraan korban kemudian setelah terjatuh langsung diikuti penusukan dengan sangkur yang disiapkan keduanya.

"Luka tusukan sangat banyak. Begitu korban tersungkur, keduanya mengambil dompet dan tas pelaku. Kemudian keduanya menggeber kendaraan menuju Jogjakarta ," terangnya.

Atas aksi brutal ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e, dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338KUHP. "Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan satu buah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

3 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

10 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal