Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta

Budi Utomo
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pemerasan terhadap pelajar di Kulonprogo. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan dilakukan penangkapan. 

Sementara itu, pelaku EPPP mengakui telah menganiaya dan memeras korban. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Saat di jalan dia dipepet dan diteriaki oleh korban. 

"Pas saya tanya kenapa, dia bilang salah orang,” katanya.

EPPP mengakui minta dibelikan dua karon minuman keras karena spontan. Dia tidak sadar dengan apa yang dilakukan ini melanggar hukum.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

10 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

17 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

20 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

21 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal