Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersbut. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan ganja dengan berdalih alasan ekonomi. Mereka sudah dua bulan melakoni usaha ini, karena terdampak Covid-19.

“Sasaran peredarannya adalah para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

2 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal