Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan dengan barang bukti 82 butir pil Yarindo. Ironisnya dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Empat pelaku yang diamankan yakni, RMM (17) warga Kulonprogo, ABS (17), EP alias Coduk (22) dan SP alias Unyil (26) warga Purworejo, Jawang Tengah. Mereka ditangkap polisi Kamis (22/10/2020) di Sogan, Kecamatan Wates.

“Ada empat orang yang kami amankan, tetapi yang ditahan dua EP dan SP. Yang lain masih di bawah umur hanya wajib lapor,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Jatmika Teka Kuncara, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi terkait peredaran pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan RMM. Dari hasil pemeriksaan, barang ini diperoleh dari temannya yang ada di Purworejo. Petugas menindaklanjuti dan mengamankan tiga pelaku lain.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

2 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

3 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

3 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal