Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: istimewa)

Selain keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 82 pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok, handphone, sepeda motor dan uang Rp265.000 hasil penjualan.

Salah satu tersangka SP merupakan seorang residivis. Dia pernah dipidana karena mencuri sepeda motor dan memasok obat-obatan kepada EP.

“Saya sudah lama tidak memakai, karena EP pesan saya carikan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal