Edarkan Narkoba, 2 Pemuda di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kulonprogo. (Foto: istimewa)

Selain keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 82 pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok, handphone, sepeda motor dan uang Rp265.000 hasil penjualan.

Salah satu tersangka SP merupakan seorang residivis. Dia pernah dipidana karena mencuri sepeda motor dan memasok obat-obatan kepada EP.

“Saya sudah lama tidak memakai, karena EP pesan saya carikan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal