Edarkan Pil Yarindo, Pelajar SMA di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dari para tersangka di Mapoltabes Yogyakarta Rabu (8/5/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Dia nekat menjual pil Yarindo, karena tergiur keuntungannya yang besar sebagai pengedar," ujarnya.

Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online pil tersebut dan mengedarkannya kembali.

"Tersangka diancam dengan pasal 196, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
17 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal