Edarkan Pil Yarindo, Pelajar SMA di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dari para tersangka di Mapoltabes Yogyakarta Rabu (8/5/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Dia nekat menjual pil Yarindo, karena tergiur keuntungannya yang besar sebagai pengedar," ujarnya.

Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online pil tersebut dan mengedarkannya kembali.

"Tersangka diancam dengan pasal 196, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

7 hari lalu

Tampang Sadis Begal Motor Bersenpi Tembak Pelajar Lampung, Nangis saat Ditangkap

7 hari lalu

Begal Motor Bersenpi Tembak Pelajar Lampung hingga Kritis Ditangkap di Way Kanan

8 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

24 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal