Eks Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat 

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. (Foto: MPI)

Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

31 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

2 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

3 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Garut, Ini Wilayah yang Rasakan Getarannya!

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal