Eks Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat 

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mantan Dandim Gunungkidul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg,Jawa Barat.

Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022) mengatakan, terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama.

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

11 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

11 hari lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

3 bulan lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

4 bulan lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal