Enam Remaja Pelaku Penganiayaan Warga Sleman Ditangkap Polisi, Empat Masih Buron

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2/2021). (Foto MNC Portal Indonesia /priyo setyawan)

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku  di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari  pemeriksaan, para pelaku  yang merupakan Geng Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari  Geng Stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.  
 
"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan," katanya.

Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan  enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C  UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal