Forpi Desak Mantan Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat

erfan erlin
Forpi mendesak Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat karena telah diputus bersalah dalam kasus suap IMB. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat . Dia telah diputus bersalah dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Kota Yogakarta.

"Putusan terhadap Nurwidhi Hartana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (9/3/2023).

Kamba mengatakan, merujuk pada pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Jika dicermati soal waktu pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan (pemecatan) sejak PNS tersebut (Nurwidhi Hartana) diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Harusnya bisa tanpa perlu menunggu selesai masa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

10 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

10 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

11 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

19 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal