Forpi Desak Mantan Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat

erfan erlin
Forpi mendesak Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat karena telah diputus bersalah dalam kasus suap IMB. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Seperti diketahui mantan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Nurwidhi Hartana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhi Hartana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. 

"Atas vonis ini Nurwidhi Hartana menyatakan menerima. Artinya, putusan terhadap Nurwidhi Hartana telah berkuatan hukum tetap," ujar Kamba.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal