Gara-Gara Persaingan Tarif, Lelaki Ini Tega Pukuli Sesama Sopir Jasa Angkut

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka curas di Mapolres Sleman, Selasa (15/6/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Sleman. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di daerah Delanggu, Klaten, 25 Mei 2021. 

Petugas juga mengamankan handphone, dompet dan uang tunai Rp500 ribu milik korban serta kunci dan potongan lakban bekas milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya A sebagai barang bukti (BB).

“Dalam kasus ini BSC dijerat pasal 365 KUHP tentang pencuian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

BSC kepada petugas mengaku melakukan aksi tersebut karena ingin memberi pelajaran. Sebab memasang tarif jasa angkutan terlalu murah, yakni antara Rp40.000-Rp50.000, sedangkan harga yang dipatoknya Rp80.000. Sehingga dianggap merusak harga pasaran. 
 
"Saya kesal, ingin memberi pelajaran. Memberi daun kecubung spontan saja,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

6 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal