Gelapkan Dana Rp145 Juta, Karyawan Koperasi di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Tersangka kasus penggelapan dana koperasi menjalani pemeriksaan di Polsek Sleman. (foto: istimewa)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan membuat nota fiktif. Besaran yang yang digelapkan berkisar antara Rp300.000 sampai dengan Rp2 juta. Aksi ini dilakukan sejak bulan November 2019 sampai dengan April 2020.   

“Uang itu dipakai untuk menambah usaha warung istrinya, sebagian juga untuk menutup angsuran di koperasinya agar targetnya tercapai,” katanya.    

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

12 hari lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal