Gelapkan Sepeda Motor dari Tempat Penyewaan, Pria asal Sukabumi Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Polisi mengamankan GTA pelaku penggelapan sepeda motor di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Karena tidak ada kabar, korban melapor ke polsek. Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan GTA hendak menyewa motor. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan GTA yang saat itu hendak menyewa seepda motor dengan identitas berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria ini bernama GTA asal Sukabumi. Sepeda motor yang disewa telah dijual seharga
Rp4,5 juta. Sedangkan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Yogyakarta.

“GTA dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Peggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ngeri! Hendak Antar Anak Sekolah, Motor Warga di Labuhanbatu Ludes Terbakar

4 hari lalu

Kelelahan Usai Bekerja, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai Brantas di Sidoarjo

6 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Motor dan Mobil di Turunan Cangar Mojokerto, 1 Tewas 5 Luka-Luka

15 hari lalu

Minim Penerangan Jalan Diduga Picu Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk

15 hari lalu

Operasi Malam Polres Cirebon Kota, Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal