Gondol 19 Handphone, 2 Pencuri di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pencuri handphone ditangkap petugas kepolisian. (Foto: istimewa)


 
Kasus pencurian handphone ini menimpa Agus Triatno (40) warga Trayu, Samigaluh pada Sabtu (17/4/2021). Saat itu korban baru saja pulang dari konter dan membawa pulang 19 handphone yang diletakkan di dalam tas. Selanjutnya ditinggal salat Tarawih

Saat tarawih inilah kedua pelaku beraksi dengan membobol pintu belakang rumahnya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur handphone berikut tas milik korban.   

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.  

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Jeffry. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

23 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal