Gondol 19 Handphone, 2 Pencuri di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Dua pencuri handphone ditangkap petugas kepolisian. (Foto: istimewa)


 
Kasus pencurian handphone ini menimpa Agus Triatno (40) warga Trayu, Samigaluh pada Sabtu (17/4/2021). Saat itu korban baru saja pulang dari konter dan membawa pulang 19 handphone yang diletakkan di dalam tas. Selanjutnya ditinggal salat Tarawih

Saat tarawih inilah kedua pelaku beraksi dengan membobol pintu belakang rumahnya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur handphone berikut tas milik korban.   

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.  

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Jeffry. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal