Gondol Motor di rumah Tetangga, Warga Kulonprogo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kuntadi
Tim Buser Polres Kulonprogo menangkap pelaku curanmor berikut barang bukti.(foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Tim buru sergap (buser) Polres Kulonprogo mengamankan DP (25) warga Sanggrahan Kidul, Bendungan, Wates Kulonprogo dalam perkara pencurian sepeda motor. Sepeda motor ini dicuri pelaku dari rumah tetangganya pada 23 April silam. 

“Ya tadi malam, petugas mengamankan DP pelaku pencurian sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (2/7/2021). 
 
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ngasilah (54) warga Gotakan, Panjatan. Korban melaporkan jika sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol AB 3494 GL hilang saat dibawa anaknya, Imam Tri Nugraha bermain di rumah Andi Suryanto di Sanggrahan Kidul pada 23 April lalu.

Saat itu Imam datang ke rumah korban Andi pada tengah malam. Sepeda motor ini diparkir di belakang rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sempat mencabung kunci sepeda otor ini untuk ditanggal masuk ke rumah Andi.

Lantaran sudah malam, korban tertidur dan baru bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban hendak pulang sepeda motor tersebut tidak ada. Pagi harinya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

11 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

21 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

29 hari lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal