Gondol Motor di rumah Tetangga, Warga Kulonprogo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kuntadi
Tim Buser Polres Kulonprogo menangkap pelaku curanmor berikut barang bukti.(foto: doc/Polres Kulonprogo)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini kemudian diselidiki petugas kepolisian. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkapo di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri,” kata Jefry.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
     
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal