Gugatan Praperadilan Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Gugur, Begini Faktanya

erfan erlin
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Robinson Saalino terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan penggunaan tanah kas desa, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman gugur. Majelis hakim telah memutuskan gugatan tersebut dan dinyatakan gugur. 

“Permohonan praperadilan telah diputus hakim hari ini dan dinyatakan gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Jumat (9/6/2023). 

Sebelumnya, tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 10 Mei 2023. Sidang gugatan ini dilaksanakan mulai 24 Mei 2023. Hari ini sidang dengan agenda tunggul pembacaan putusan. 

Heri mengatakan, untuk sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. 

“Sidang akan dimulai pekan depan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal