Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pulsa hingga Token Listrik Dikenakan Pajak

Suparjo Ramalan
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Beredar kabar pulsa, kartu perdana hingga token listrik akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Ini mengundang keresahan warga di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, pajak itu sudah berlaku sejak lama. 

"Pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021). 

Yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh. Dalam aturan baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II atau server, sehingga rantai distribusi dari pengecer ke konsumen tak perlu dipungut PPN lagi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

57 tahun lalu

Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya

57 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

57 tahun lalu

Hari Disabilitas Internasional, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal