Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pulsa hingga Token Listrik Dikenakan Pajak

Suparjo Ramalan
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh oleh agen penjual token. Dengan kata lain, pajak tak dikenakan atas nilai token listriknya. 

Hal yang sama berlaku untuk voucer. Yang dikenakan PPN yaitu komisi atas selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan nilai voucer itu sendiri.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

20 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

8 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

11 bulan lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

1 tahun lalu

Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal