Ivermectin Obat Keras, Tak Boleh untuk Terapi Covid-19 Sebelum Ada Izin BPOM

Muhammad Sukardi
Ivermectin obat keras. Tak bisa digunakan sembarangan untuk terapi Covid-19 sebelum ada izin BPOM. (Foto : Ist)

Saat ini kegunaan Ivermectin untuk Covid-19 sendiri tengah diuji klinis di laboratorium, dikerjakan para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Selagi menunggu hasil, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan Ivermectin karena ini adalah obat keras. Ada efek samping yang perlu disikapi serius jika menggunakan Ivermectin tidak sesuai anjuran dokter.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal