Ivermectin Obat Keras, Tak Boleh untuk Terapi Covid-19 Sebelum Ada Izin BPOM

Muhammad Sukardi
Ivermectin obat keras. Tak bisa digunakan sembarangan untuk terapi Covid-19 sebelum ada izin BPOM. (Foto : Ist)

Saat ini kegunaan Ivermectin untuk Covid-19 sendiri tengah diuji klinis di laboratorium, dikerjakan para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Selagi menunggu hasil, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan Ivermectin karena ini adalah obat keras. Ada efek samping yang perlu disikapi serius jika menggunakan Ivermectin tidak sesuai anjuran dokter.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 bulan lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal