Jadi Korban Pinjol Ilegal, Polda DIY Sarankan Masyarakat Melapor

Antara
Priyo Setyawan
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas 80 operator, dua HRD dan satu manajer pinjol ilegal. 

Saat ini 83 orang tersebut telah dibawa ke mapolda Jawa Barat dengan pengamanan dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY. Sebagian warga ini berasal dari Kota Yogyakarta atau Gunungkidul. Sebagian lagiu berasal dari luar Jawa.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

2 bulan lalu

Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

2 bulan lalu

Penampakan Taufik Hidayat Penyekap Pacar saat Ditangkap, Tangan Diborgol Tali Tis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal