Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Hollywings Gugat Praperadilan Polda DIY

erfan erlin
Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, menunjukkan surat dari LPSK yang melindungi kliennya (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY digugat praperadilan oleh kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, korban penganiayaan di kafe Holywings Sleman. Saat ini sidang gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Sleman. 

Kuasa Hukum Brian, Duke Ari Widagdo mengatakan, kliennya dalam perkara ini sebenarnya adalah korban. Namun polda DIY justru menetapkannya sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai cacat hukum. 
 
“Kami ajukan gugatan praperadilan pada 30 Oktober. Sekarang sudah mulai disidangkan,” katanya, Kamis (1/12/2022). 

Menurut dia ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan ini juga dirasa tidak lazim dan memenuhi ketentuan dan aturan hukum.  
 
Selama ini, Polda DIY tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap kliennya dalam tahap penyelidikan. Dia tidak pernah dimintai klarifikasi terhadap penetapan tersangka. Hal ini dirasakan sebagai kejanggalan.

Sesuai peraturan KUHAP dan Peraturan Kapolri tahun 2019 menyebutkan undangan klarifikasi untuk penetapan tersangka harus dilakukan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga kliennya tidak pernah memberikan keterangan dalam penyelidikan.

Kemudian dalam tahap penyidikan sesuai putusan MK nomor 21 tahun 2015 itu mewajibkan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka. Dan ini juga tidak dilakukan oleh penyidik. 

“Klien saya itu dipanggil sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal