Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Hollywings Gugat Praperadilan Polda DIY

erfan erlin
Kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, menunjukkan surat dari LPSK yang melindungi kliennya (Foto: istimewa)

Kejanggalan juga muncul, karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada 5 September 2022. Namun pada perjalanannya justru kliennya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 September 2014. LPSK juga menyurati ke Direskrimum Polda DIY yang menyatakan kliennya mendapat perlindungan.

"Anehnya tanggal 15 September 2022 atau sehari setelah itu korban ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Reskrim terkait penetapan tersangka sehingga tidak bisa memberikan penjelasan. 

Namun jika ada pra peradilan maka pihaknya meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pra peradilannya seperti apa. 

“Kita monitor hasil pra peradilan seperti apa," kata dia

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal