Janjikan Jalan-Jalan ke Dieng, Pemuda di Gunungkidul Cabuli Gadis SMA

Suharjono
Sindonews
Polisi menangkap seorang pelaku cabul. (Foto: Dok iNews).

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku bersama korban kemudian keliling menggunakan motor dan akhirnya bisa ditemukan polisi saat hendak mengajak korban ke Dieng.

"Jadi memang korban mau diajak ke Dieng dan berhasil kita amankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata residivis untuk kasus pencabulan. Saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui korban lain. Kini pelaku terancam sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sendiri yakni 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal