JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU

erfan erlin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti akan digelar kembali Selasa (28/2/2023) besok. Haryadi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Menurut jadwal sidang akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta. 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama 6,5 tahun penjara. "Kami prediksi seperti tuntutan nanti," ujar kamba Senin (27/2/2023.

Prediksi Kamba ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

6 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal