JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU

erfan erlin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto : Antara)

Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk sebelumnya divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sedangkan terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 2 tahun penjara. 

"JCW berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

5 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal