Jual Miras dan Produksi Uang Palsu, Residivis KDRT di Bantul Ditangkap Polisi

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Foto: MPI/Erfan erlin)

BANTUL, iNews.id - Seorang warga Banguntapan, Bantul, TN (27) kembali berurusan dengan polisi. Sempat dipenjara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dia kini ditangkap dalam perkara uang palsu dan peredaran minuman keras (miras). 

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, penangkapan terhadap TN bermula dari informasi di masyarakat jika terjadi peredaran miras di Dusun Mantup Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan. Salah seorang warganya disebut memperjualbelikan miras tanpa izin. 

"Informasi itu kami selidiki dan ternyata benar ada yang jualan miras," kata dia, Senin (6/6/2022).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Sejumlah barang bukti miras dari berbagai merek dan kemasan diamankan. Dalam penggerebekan ini petugas juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu.

Berdasarkan hasil pengamatan polisi, uang tersebut disinyalir palsu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut, termasuk keberadaan printer. 

“Kami kembangkan dan pelaku kami interograsi lanjutan terkait kepemilikan uang ini," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

11 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

15 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

29 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

30 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal