Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembacokan di Playen Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kismaya Wibowo
Satreskrim Polres gunungkidul menggelar pers rilis ungkap kasus penganiayaan dengans enjata tajam. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Modus penganiayaan dilatarbelakangi kelompok pelaku yang ingin dikenal. Dia terus mberupaya menunjukkan kekuatan dengan mencari kelompok lain. Lantaran tidak bertemu yang dituju, pelaku menganiaya korban yang ditemui secara acak.

“Untuk golok dan celurit pengakuannya dibuang dan masih kami cari,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal