Kajati DIY Sebut Nilai Kerugian Korupsi TKD Maguwoharjo-Candibinangun Capai Puluhan Miliar

erfan erlin
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.(Foto:MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)  Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebut nilai kerugian korupsi di dua kalurahan ini mencapai puluhan miliar. 

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo dan Candibinangun terus berproses. Pemberkasan tinggal menunggu pendapat ahli. Begitu lengkap akan langsung diajukan ke pengadilan. 

“Nilainya saya ga hapal, tetap mencapai puluhan miliar,” kata Ponco. 

Ponco enggan memastikan oknum lurah yang diduga menyalahgunakan TKD tersebut. Apakah dilakukan lurah aktif atau tidak. 

"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho," ujarnya.

Kajati tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di persidangan untuk lebih pastinya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal