Kajati DIY Sebut Nilai Kerugian Korupsi TKD Maguwoharjo-Candibinangun Capai Puluhan Miliar

erfan erlin
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.(Foto:MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)  Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebut nilai kerugian korupsi di dua kalurahan ini mencapai puluhan miliar. 

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo dan Candibinangun terus berproses. Pemberkasan tinggal menunggu pendapat ahli. Begitu lengkap akan langsung diajukan ke pengadilan. 

“Nilainya saya ga hapal, tetap mencapai puluhan miliar,” kata Ponco. 

Ponco enggan memastikan oknum lurah yang diduga menyalahgunakan TKD tersebut. Apakah dilakukan lurah aktif atau tidak. 

"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho," ujarnya.

Kajati tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di persidangan untuk lebih pastinya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

16 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

29 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal