Kampanyekan LGBT dan Pedofilia di Rusia Terancam Denda hingga Rp2,57 Miliar

Ahmad Islamy Jamil
Rusia akan mengesahkan UU yang bisa mendenda pelaku kampanye LGBT dan pedofilia hingga Rp2,57 miliar. (Foto Ilustrasi : Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Pemerintah Rusia bertindak tegas terhadap perilaku LGBT dan pedofilia. Mereka bisa didenda hingga Rp2,57 miliar jika mengampanyekan perilaku menyimpang seperti itu. 

Dalam rapat paripurna pada Rabu (23/11/2022), DPR Rusia atau kerap disebut Duma Negara telah mengesahkan RUU yang menetapkan denda hingga 10 juta rubel (Rp2,57 miliar) bagi orang-orang yang mempromosikan agenda LGBT, perubahan kelamin, dan pedofilia. 

Dalam RUU ini, penyebar propaganda LGBT dan pedofilia melalui media atau Internet bisa didenda hingga  400.000 rubel untuk warga negara, dan hingga 5 juta rubel untuk badan hukum. 

Sedangkan untuk pelaku dari kalangan warga negara asing (WNA) dapat didenda hingga 400.000 rubel, ditahan hingga 15 hari atau dideportasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Santri dan Ulama Demo di DPRD Cianjur, Desak Buat Perda Larangan LGBT

2 bulan lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

2 bulan lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

6 bulan lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal