Kampanyekan LGBT dan Pedofilia di Rusia Terancam Denda hingga Rp2,57 Miliar

Ahmad Islamy Jamil
Rusia akan mengesahkan UU yang bisa mendenda pelaku kampanye LGBT dan pedofilia hingga Rp2,57 miliar. (Foto Ilustrasi : Reuters)

RUU ini merupakan revisi dari aturan dalam Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif dengan memperluas hukuman atas propaganda LGBT. Tak hanya di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa.

Masih ada dua pasal baru sedang diusulkan dalam revisi UU itu. Yang pertama, menetapkan hukuman untuk pelaku yang mempromosikan pedofilia dalam bentuk denda administrasi hingga 800.000 rubel untuk warga negara. 

Sementara untuk badan hukum denda bisa mencapai 10 juta rubel. Untuk WNA denda bisa mencapai 800.000 rubel dan dideportasi dari Rusia.

Supata RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang, maka juga harus disetujui oleh Dewan Federasi (Senat) Rusia. RUU itu juga harus ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Santri dan Ulama Demo di DPRD Cianjur, Desak Buat Perda Larangan LGBT

2 bulan lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

2 bulan lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

6 bulan lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal