Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban

Sindonews
Priyo Setyawan
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Sabtu (12/1/2019). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

Tommy juga meminta meminta jika Polda DIY melakukan gelar perkara kasus tersebut secara terbuka. Termasuk mengunakan pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jika perkara ini memang tidak ada unsur pidana di dalammya, mohon untuk dihentikan. Ini demi kemanusiaan dan masa depan klien kami. Kami juga meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar karena akan membiaskan pokok permasalahannya," tuturnya.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengaku belum bisa memberikan keterangan sebab masih melakukan kajian dan mempelajari hasil rekomendasi dari tim kode etik.

Diketahui, AL diduga mengalami pencabulan atau pelecehan seksual saat mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, periode Juli-Agustus 2017. Terduga pelakunya yakni HS, rekan sesama mahasiswa KKN. Kasus ini kemudian dilaporkan UGM ke Polda DIY untuk diproses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

8 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

9 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

26 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

28 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal