Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Minta Kampus Sanksi Korban

Sindonews
Priyo Setyawan
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, Sabtu (12/1/2019). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, masuki babak baru. Pihak kuasa hukum terlapor (HS) menuntut kampus juga memberikan sanksi terhadap korban (AL), mahasiswi FISIP UGM.

Kuasa hukum HS, Tommy Susanto menegaskan, kliennya tidak melakukan pencabulan maupun pelecehan seksual terhadap korban. Sebab, kasus yang dituduhkan kepada HS bukan atas kemauan sepihak dari terlapor. Selain itu, keduanya juga tidak melakukan hubungan badan.

"Klien kami mengakui saat mereka berdua di dalam kamar memang mencium AL. Tetapi AL juga merespons ciuman tersebut," kata Tommy Susanto di Yogyakarta, Sabtu (12/1/2019).


Atas fakta itu, Tommy meminta agar kliennya tidak dikambinghitamkan dan menuntut UGM tidak hanya memberi hukuman kepada HS, tetapi juga AL. Sebab perbuatan yang dirasa melanggar etika itu dilakukan keduanya.

"Kami juga ingin perkara ini untuk benar-benar diselesaikan secara adil dalam proses hukumnya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal