“Baik AN maupun HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini telah selesai, tinggal menyelesaikan proses-proses yang harus dijalani tersebut. Ke depan UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan perkara serupa serta upaya-upaya preventif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Rektor.
Sementara Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna, mengatakan, keputusan itu diambil setelah para pihak mendengarkan hasil dari proses-proses yang dilakukan oleh komite etik. “Dalam kasus ini kita harus berhati-hati supaya tidak menimbulkan dampak psikologis atau dampak lain kepada adik-adik mahasiswa ini,” kata Paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, menegaskan, keputusan menyelesaikan kasus itu lewat jalur internal diambil oleh AN maupun HS bersama UGM secara sadar, tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Erwan mengungkapkan, dia telah mengawal proses pembicaraan di antara para pihak tersebut dan mendengarkan keinginan dari mahasiswinya untuk memastikan munculnya penyelesaian yang adil bagi masing-masing pihak.
“Munculnya kesepakatan ini lewat proses yang secara sadar diambil oleh saudari AN, bukan kami yang mendikte. Tugas kami adalah mendengarkan dan mengawal agar saudari AN mendapatkan keadilan, kami tidak ingin memaksakan pendapat kita,” katanya.