Kasus Warga Meninggal Tertembak Polisi di Gunungkidul Tersangka hanya Satu Orang

erfan erlin
Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan jika yang diperiksa adalah orang yang melihat ataupun mendengar langsung juga mengetahuinya langsung peristiwa tersebut. Sehingga Kapolsek Girisubo tidak diperiksa untuk tindak pidana karena tidak ada di lokasi. 

Dirkrimum menandaskan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni Briptu Kharisma. Dia menyebut idak ada lagi penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga pihaknya segera akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

"Tidak ada (tersangka lain) cukup satu tersangka yang kita tetapkan,"ujarnya. Briptu Kharisma dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

15 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

29 hari lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

29 hari lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

3 bulan lalu

Kronologi Perkelahian Disertai Ancaman Senpi di Medan, Berawal Cekcok di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal