Kemenag Yogyakarta Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Antara
Kasus kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mulai menyiapkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan kepada satuan pendidikan formal dan informal. Sosialisasi akan dilaksanakan di madrasah, pondok pesantren hingga TPA. 

“Kami memang masih menunggu turunan dari peraturan tersebut. Biasanya akan diikuti dengan Keputusan Menteri Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi, Senin (17/10/2022). 

Meski belum ada turunannya, Nur Abadi mengaku mulai menyiapkan sosialisasi aturan itu ke madrasah dan pondok pesantren. Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.

Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya,” kata dia.

Nur Abadi mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal. Regulasi ini harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

9 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

10 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

11 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

1 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal