Kena OTT KPK, Haryadi Suyuti Diduga Terlibat Suap Pengurusan Izin Apartemen

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diamankan KPK. Dia diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan IMB apartemen. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022, kemarin. Dia ditangkap bersama sejumlah pihak lain.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar DIY ini ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di daerah Yogyakarta. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin itu.

"Betul, terkait suap pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2022).

Tim KPK juga berhasil mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) serta dokumen saat menggelar operasi senyap di Yogyakarta dan Jakarta kemarin. 

Tim KPK masih menghitung jumlah uang pasti yang diamankan. Diduga, uang dan dokumen yang diamankan berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

23 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

24 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

24 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

2 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal